Mudahnya Pajak Dilengkapi Panduannya Bagi Bendahara Desa


Mudahnya Pajak Dilengkapi Panduannya Bagi Bendahara Desa

Apa dan Bagaimana cara mudah untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan bagi bendahara desa?
Melalui artikel ini, admin akan memberikan mudahnya pajak dilengkapi panduan perpajakan  bagi bendahara desa.

Untuk panduan perhitungan pajak apabila harga jual belum termasuk pajak sudah saya update.

Baca Juga : Solusi Perhitungan Pajak Bendahara Desa

Berawal dari salah satu kegiatan belanja desa yang mengakibatkan dikeluarkannya pajak yaitu belanja barang dan atau jasa serta belanja modal.

Apa saja yang termasuk di belanja barang atau jasa dan belanja modal serta dikenakan pajak apa saja belanja tersebut?


Mari kita bahas satu per satu?


Yang pertama belanja barang dan atau jasa.

Dalam kegiatan belanja ini, ada yang dipungut pajak dan ada yang tidak dipungut pajak dengan batasan batasan belanja tanpa dipecah-pecah. yang artinya dalam belanja satu kuitansi/nota/faktur nilai nominal yang tertera tidak terpecah dalam beberapa bukti transaksi tersebut.

Pada saat melakukan kegiatan belanja silahkan tanyakan ke pihak toko apakah toko bersedia menyetor pajak atas pembelian dari pihak pembeli?

Apabila pihak toko tidak mau dan berkelit dengan jawaban yang tidak pasti padahal pihak toko mempunyai NPWP dan tidak mau repot dengan kegiatan pajak atas pembelian barang/jasa, maka solusinya bagaimana teman-teman?

Solusi dari kejadian tersebut adalah silahkan kalian memotong pajak pembelian barang dan atau jasa  dari toko tersebut dengan persentase yang telah ditentukan dan silahkan buat RAB (Rencana Anggaran Belanja) Kegiatan tersebut include dengan pajak dan harga beli.

Contoh 1 :

Pada tanggal 17 maret 2019, bendahara desa membeli 1 unit komputer dengan harga 4.400.000,- dari pembelian tersebut toko belum menyertakan harga termasuk ppn. Berapa  yang seharusnya bendahara desa keluarkan untuk belanja komputer?

Jawab: 

Bendahara desa harus memungut pajak apa saja dari pembelian komputer ?
Pajak Barang/jasa untuk komputer adalah PPN 10% dan PPh 22 berNPWP 1,5%, tidak berNPWP 3%.

Perhitungan Pajak apabila Harga termasuk PPN + PPh:

Harga Beli Barang Rp. 4.400.000,-

DPP = 100/110 x Harga Beli
         = 100/110 x Rp. 4.400.000,-
         = Rp.  4.000.000,-
Maka,

PPN = DPP x 10%
         = Rp. 4.000.000 x 10% = Rp. 400.000,-

PPh 22 = DPP x 1,5 %
             = Rp. 4.000.000 x 1,5%
             = Rp. 60.000,-

Jadi, Bendahara Desa memungut pajak PPN sebesar Rp. 400.000,- dan PPh 22 sebesar Rp.  60.000,- dan mengeluarkan bea materai Rp. 6.000,- sebanyak 1 buah

Catatan :

Apabila Pembelian Barang diatas Rp. 2.000.000,- Maka dikenakan PPN dan PPh 22

Apabila Pembelian Barang dibawah Rp. 2.000.000,- Maka tidak dikenakan PPN maupun PPh 22

Bea Materai

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea materai sebesar :

Rp. 3.000,- disetiap bukti pembayaran dengan transaksi sebesar Rp. 250.000,- s.d Rp. 1.000.000,

Rp.  6.000,- disetiap bukti pembayaran dengan transaksi sebesar diatas Rp. 1.000.000,-

Contoh 2 :

Pada tanggal 19 maret 2019, bendahara desa akan  melaksanakan pengadaan barang berupa pakaian seragam. Pakaian seragam tersebut pesan kepada sebuah tukang jahit dimana toko tersebut juga menyediakan bahan sekaligus jasa jahit sehingga pakian jadi pemesanan sebanyak 22 orang x Rp. 500.000,- sebesar Rp. 11.000.000,-.

Bagaimana bendahara desa memungut pajak, apakah dikenakan ppn, dan pph 23 saja atau bagaimana begini penjelasannya.

Jawab :

Jika pengadaan seragam oleh bendahara langsung dengan tukang jahit dimana toko tukang jahit tersebut menjual pakaian seragam yang sudah jadi dengan nilai Rp.11.000.000,00 tanpa memisahkan antara harga bahan dan jasa menjahit, sehingga pajak yang dipungut  bendahara adalah :

DPP (Dasar Pengenakan Pajak ) = 100/110 x Rp. 11.000.000,- = Rp. 10.000.000,-
PPN = DPP x 10% = Rp. 10.000.000,- x 10% = Rp. 1.000.000,-

PPh 22 = DPP x 1,5% = Rp. 10.000.000,- x 1,5% = Rp. 150.000,-

Total pajak yang harus disetor bendahara = Rp. 1.150.000,-

Apabila pihak toko memisah harga barang dan harga jasa jahit, maka bendahara memungut pajak:

DPP (Dasar Pengenakan Pajak ) = 100/110 x Rp. 11.000.000,- = Rp. 10.000.000,-
PPN = DPP x 10% = Rp. 10.000.000,- x 10% = Rp. 1.000.000,-

PPh 22 = DPP x 1,5% = Rp. 10.000.000,- x 1,5% = Rp. 150.000,-

PPh 23 = DPP x 2% = Rp. 10.000.000 x 2% = Rp.  200.000,-

Total pajak yang harus disetor Bendahara adalah 1.350.000,-

Catatan : Setiap Transaksi

Apabila Pembelian Barang/Jasa diatas Rp. 2.000.000,- Maka dikenakan PPN dan PPh 22 serta PPh 23 (khusus jasa)

Apabila Pembelian Barang/Jasa dibawah Rp. 2.000.000,- Maka tidak dikenakan PPN maupun PPh 22 ataupun PPh 23

Bea Materai

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea materai sebesar :
Rp. 3.000,- disetiap bukti pembayaran dengan transaksi sebesar Rp. 250.000,- s.d Rp. 1.000.000,
Rp.  6.000,- disetiap bukti pembayaran dengan transaksi sebesar diatas Rp. 1.000.000,-

Setelah beberapa uraian transaksi diatas mungkin pembaca sudah mengerti antara pemilihan pajak apa saja yang ditentukan untuk segala jenis kegiatan belanja.

Berikut admin bagikan sedikit panduan untuk penentuan pajak apa saja yang kita temui dilapangan :


NO

JENIS BELANJA

PPN

PPH
KETERANGAN

Ber-Npwp
Tidak Ber-Npwp
A
Belanja Barang/Jasa




1
Siltap
-









2
Tunjangan
-



3
Honor /
-
5%
6%
PPH 21

Insentif




4
Upah Kerja
-
5%
6%
PPH 21 >450RB/HARI
5
Servis
10%
2%
4%
PPH 23 + PPN
6
Atk
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
7
Benda Pos
-
-
-
-
8
Pakaian Dinas
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
9
Alat
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN

Kebersihan




10
Perjalanan
-
-
-
-

Dinas




11
Listrik/Pulsa
-
-
-
-

Wifi




12
Makan Minum
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
13
Foto Copy
10%
2%
4%
PPH 23 + PPN
14
Komputer, Printer, Kamera
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
15
Buku Dasa Wisma
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
16
Peralatan Kantor
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
B
Belanja Modal




1
Pasir
-
1,50%
3%
PPH 22
2
Pedel
-
1,50%
3%
PPH 22
3
Besi
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
4
Semen
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
5
Batu Gebal
-
1,50%
3%
PPH 22
6
Batu Kumbung
-
1,50%
3%
PPH 22
7
Bata Merah
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
8
Batu Kali
-
1,50%
3%
PPH 22
9
Koral
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
10
Tanah Urug
-
1,50%
3%
PPH 22
11
Buis Daker
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
12
Closet
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
13
Paralon
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
14
Kayu Gelondongan
-
1,50%
3%
PPH 22
15
Kayu Balok
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
16
Paving
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
17
Genteng
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
18
Paku, Baut, Mur
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
19
Kanstin
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
20
Topi Uskup
10%
1,50%
3%
PPH 22 + PPN
Tabel : Panduan Mudahnya Pajak untuk penentuan kegiatan belanja Bagi Bendahara Desa.

Sekian dari penjelasan mudahnya pajak bagi bendahara desa. Apabila ada yang perlu dikoreksi silahkan komen di bawah ya. Semoga bermanfaat.

Terima Kasih ^_^
 

0 Response to "Mudahnya Pajak Dilengkapi Panduannya Bagi Bendahara Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel