Solusi Perhitungan Pajak Bendahara Desa

setoran pajak


Pada kesempatan kali ini, admin akan membagikan beberapa solusi perhitungan pajak bendahara desa yang mana pembahasan kali ini sangat penting untuk ketertiban keajiban kita atas pajak dari sumber dana pendapatan.

Bendahara desa dalam hal perpajakan merupakan bendahara pemerintah, di pemerintahan desa bendahara desa sekarang dijabat oleh kepala urusan keuangan/KAUR Keuangan.
Pengadaan suatu barang dan atau jasa di suatu pemerintahan khususnya pemerintah desa, maka dari kegiatan tersebut akan dikenakan pajak sesuai  peruntukannya. Pajak pada bendahara pemerintah khusus desa dibagi menjadi 5 yaitu PPN, PPh22, PPh 21, PPh 23 dan PPH Pasal 4 Ayat 2. Dimana setiap perhitungan Pajak berbeda-beda tergantng kondisi kegiatan yang dikanakan perolehan pajak.

Solusi Perhitungan Pajak :

Contoh Perhitungan sesuai realisasi kegiatan di lapangan:


Transaksi yang pertama :

Ketua RT 005 /RW 004 menerima insentif dari pemerintah desa sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Apakah kegatan tersebut akan dikenakan pajak?

Jawab : Pajak atas insentif merupakan bagian dari kegiatan Honorarium, tunjangan dn imbalan dalam bentuk apapun pada kegiatan rutin maka berapapun yang diterima oleh Objek Pajak tersebut, bendahara wajib memungut Pajak berupa PPh Pasal 21 yang bersifat final setiap bulannya. Perhitungan pajak sebagai berikut : 

PPh Pasal 21 terhutang = 5 %  x  Rp  150.000,00 = Rp 7.500,00

Keterangan : bagi Objek Pajak yang mempunyai NPWP.

PPh Pasal 21 terhutang = 6 %  x  Rp  150.000,00 = Rp 9.000,00

Keterangan : bagi Objek Pajak yang tidak mempunyai NPWP

Dari kegiatan diatas kita asumsikan saja Insentif untuk Ketua RT mempunyai NPWP. Jadi, bendahara desa memungut pajak PPH 21 sebesar Rp. 7.500,00 dari Rp. 150.000,00 maka uang yang diterima bersih oleh Ketua RT sebesar Rp. 150.000,00  - Rp. 7.500,00 = Rp. 142.500,00

Transaksi yang kedua :  

Seorang Kepala Tukang menerima penghasilan Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap hari dan dalam 1 bulan penghasilannya sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Yang bersangkutan berkerja selama 20 (dua puluh) hari kerja. Apakah kegiatan tersebt dikenakan pajak ?

Jawab : Kegiatan diatas adalah kegiatan dimana upah pekerja dibayar. dengan ketentuan apabila upah pekerja setiap hari dibawah Rp. 300.000,- maka tidak dipungut pajak PPH 21, apabila upah pekerja per hari diatas Rp. 300.000,- maka bendahara wajib memungut pajak PPH 21 sebesar 5%  dari upah pekerja bagi yang ber NPWP dan 6% bagi yang tidak ber-NPWP. 
Dari transaksi yang kedua pengawas bangunan per hari hanya menerima upah sebesar Rp. 125.000,00, maka pengawas kena pajak PPh Pasal 21 terhutang = NIHIL. Jadi, bendahara desa tidak memungut pajak alias NIHIL.

Transaksi Ketiga

Seorang Kepala Tukang/Mandor menerima penghasilan Rp  225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap hari dan dalam 1 bulan ia bekerja selama 20 (dua puluh hari) sehingga penghasilan yang ia  terima sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ribu rupiah).  Status TK/0.

Jawab : 

PPh Pasal 21 terhutang dalam 1 bulan= tarif  x  ( Penghasilan 1 bulan  - PTKP 1 bulan)
= 5 %   x  (Rp  4.500.000,00  - (Rp. 54.000.000/360 = Rp  3.000.000,00)
= 5 %  x  Rp 1.500.000,00
= Rp 75.000,00

Transaksi Keempat 

Kaur Keuangan belanja semen sebesar Rp 4.000.000,00; besi sebesar Rp 1.000.000,00 dan pasir sebesar Rp 1.500.000,00; Total pembelian sebesar Rp 4.500.000,00; (Toko memiliki NPWP)

Jawab :

PPh Pasal 22 wajib dipungut dan disetor
 = 1,5 % x  Rp 6.500.000,00 =  Rp 97.500,00 

PPN wajib dipungut dan disetor (tanpa pasir)
= 10 % x  Rp 5.000.000,00 =  Rp 500.000,00

Catatan : 

Untuk penghitungan PPh Pasal 22 dan PPN, bahwa atas belanja pada bulan yang sama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipecah-pecah. 

Transaksi Kelima

Kaur Keuangan desa melakukan service komputer dengan biaya sebesar Rp 600.000,00;  (Toko memiliki NPWP).  

Jawab:

PPh Pasal 23 wajib dipotong dan disetor    
= 2 % x    Rp 600.000,00 = Rp 12.000,00

PPN wajib dipungut dan disetor = tidak ada,

namun PPN sebesar Rp 60.000,00 ( 10 %   x   Rp  600.000,00 )
tetap dibayar oleh bendaharawan  dan  dipungut serta disetor oleh rekanan dalam hal ini toko tempat service komputer tersebut. (karena pada transaksi tersebut, PPNnya Kurang dari Rp 1.000.000,00)

Catatan : 

Untuk  penghitungan  PPN,  bahwa  atas  belanja  pada  bulan yang  sama merupakan satu  kesatuan yang tidak dapat dipecah-pecah.

Transaksi Keenam

Pemerintah Desa melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga (kontraktor) untuk pelaksanaan pembangunan Gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 200.000.000,00;

Jawab :
PPh Pasal 4 ayat (2) wajib dipotong dan disetor = 2 % x Rp 200.000.000,00
= Rp 4.000.000,00

PPN wajib dipungut dan disetor = 10 %  x   Rp 200.000.000,00
= Rp 20.000.000,00


Catatan :
Untuk  penghitungan  PPN,  bahwa  atas  belanja  pada  bulan yang  sama merupakan satu  kesatuan yang tidak dapat dipecah-pecah.

Demikian pembahasan tentang solusi perhitungan pajak bendahara desa. Semoga Bermanfaat dan berguna.

Terima Kasih ^_^

0 Response to "Solusi Perhitungan Pajak Bendahara Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel