Solusi Untuk Menentukan SPP Panjar Atau SPP Definitif


Pada saat kondisi apa digunakan SPP Panjar dan Kapan Penggunaan SPP Definitif?

Kali ini admin akan menyampaikan solusi menentukan SPP Panjar atau SPP definitif dalam melaksanakan kegiatan yang sudah tertuang dalam APBDes?

Perhatikan penjelasan di bawah ini. 

Penggunaan SPP Panjar atau SPP definitif tergantung kondisi saat SPP itu dibuat, dengan kata lain Kegiatan pada waktu itu sehingga keluarnya SPP Panjar atau SPP Definitif. Dalam hal kemudahan / kesulitan dalam pembuatan SPP menurut saya adalah tergantung kegiatan yang sudah dijalankan.

Menurut Permendagri Nomor 113 tahun 2014 pada pasal 26 ayat 1 disebutkan Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa. 

Kondisi seperti ini adalah pengeluaran desa tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang telah ditetapkan dalam PERKADES / peraturan kepala desa. Untuk penggunaan Biaya tak terduga buat dulu Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh kepala desa.

Sedangkan pada pasal 26 ayat 2 disebutkan Sebagai pengecualian dari ayat 1 diatas, maka untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa dapat dibayarkan walaupun Rancangan APBdes belum disahkan.

Kondisi pada pasal 26 ayat 2 adalah Apabila APBDes tahun berjalan belum disahkan, kemudian kegiatan  Belanja Pegawai dan Operasional harus sudah dibayar pada tahun berjalan berdasarkan RAPBDes / Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kondisi dalam aplikasi SISKEUDES V2.0 proses pencairan dana sebelum APBDes disahkan diakomodasi melalui SPP yang diajukan berdasarkan posting Usulan APBDes. 

Posting anggaran

Dalam aplikasi Siskeudes V2.0 Posting anggaran ada sejumlah 4 tahap: 
  1. Tahap 1 berupa usulan APBDEs dimana posting pada tahap ini dilakukan sesuai kondisi pada pasal 26 ayat 2, sedangkan Posting 
  2. Tahap 2 berupa APBDes yang telah disahkan dimana kondisi ini posting dilakukan apabila sudah disahkan APBDes oleh BPD.
  3. Tahap 3 berupa APBDes Perubahan dimana kondisi APBDes pada tahun berjalan mengalami perubahan pendapatan maupun perubahan kegiatan belanja dan pembiayaan. Dan yag terakhir.
  4. Tahap 4 berupa Posting Peraturan Kepala Desa PERKADES setelah Posting Anggaran Perubahan dimana kondisi APBDEs Perubahan telah disahkan dalam peraturan kepala desa.
Perlu diingat : Posting Anggaran pada SISKEUDES silahkan hubungi admin Kecamatan atau Admin Kabupaten Pada wilayah kerja Masing-masing.

Berdasarkan rencana anggaran biaya dalam pasal 28 ayat 1 berbunyi SPP harus dibuat berdasarkan Bidang, Kegiatan, Rekening, dan Besaran anggaran yang telah disahkan dalam APBDes.

Dalam kondisi pasal 28 ayat 1 adalah desa dilarang melakukan kegiatan belanja yang tidak dianggarkan atau kurang tersedia anggaran dalam APBDes yang telah disahkan baik itu APBDes Awal maupun APBdes Perubahan,

sedangkan untuk pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa, Surat Permintaan Pembayaran disebut juga SPP tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.

Pasal 28 ayat 2 berbunyi dalam pasal ini dinyatakan hanya ada satu jenis SPP yaitu SPP baru boleh dibuat jika desa sudah menerima barang atau jasa terkait dengan SPP tersebut, jika belum diterima barang dan jasanya maka belum boleh dibuatkan SPP nya, dapat disimplkan bahwa pada pasal 28 ayat 2 ini hanya mengenal SPP Defenitif.

Kondisi yang ada pada pasal 28 ayat 2 adalah apabila SPP baru dibuat setelah barang dan jasa diterima oleh desa berarti telah terjadi pembelian dengan cara berhutang.

Apabila berhutang, desa seharusnya melakukan kesepakatan kerjasama dengan penyedia barang dan atau jasa, dalam kesepakatan ini harus ada berita acara kerjasam dengan penyedia, pada inti dari berita acara tersebut menyatakan bahwa penyedia barang dan atau jasa bersedia memberikan barang dan atau jasa tersebut serta akan menerima pembayaran setelah dilakukan proses pencairan SPP.

Pada kondisi sesuai lapangan kemungkinan yang terjadi tidak semua desa bisa menemukan penyedia barang dan/ jasa yang bisa diambil barang dan/jasanya dengan cara berhutang.

Lalu bagaimana Jika tidak ada penyedia yang bersedia memberikan barang dan atau jasa nya terlebih dahulu atau memberikan hutang, maka dapat disimpulkan SPP defenitif seperti yang ada di pasal 28 ayat 2 ini tidak akan pernah bisa di buat atau direalisasi, sebab desa dilarang membuat SPP sebelum barang atau jasa diterima. Jika tidak ada SPP berarti tidak ada uang yang bisa dibayarkan.

Apabila sesuai kondisi tersebut desa melakukan penarikan uang dari rekening Bank untuk membeli barang kemudian di buatkan SPP nya, maka kegiatan tersebut bertentangan dengan pasal 28 ayat 2 dikarenakan, jangankan untuk membayar, untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pun disyaratkan bahwa barang atau jasanya diterima terlebih dahulu.

Dapat disimpulkan bahwa kondisi sesuai dengan pasal 28 diatas yang menyebabkan penggunaan SPP Defenitif tersebut tidak dapat diterapkan di semua desa.

Solusinya adalah pihak desa dalam hal ini tim pengelola kegiatan yang bertugas sebagai penyedia barang dan atau jasa mencari toko untuk bekerjasama dengan pihak desa untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes awal maupun Perubahan.

Kemudian Pasal 29 point c yang berbunyi Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas: Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Pernyataan tanggungjawab belanja; dan Lampiran bukti transaksi

Kondisi pada pasal 29 point c adalah dalam pengajuan SPP defenitif harus dilampirkan bukti transaksi. Artinya pada saat spp dibuat berarti sudah ada SPJ nya berupa kwitansi dan bukti-bukti lainnya, dengan kata lain belanjanya sudah dilaksanakan atau sudah defenitif.

Kondisi dilapangan pada saat membuat SPP langsung diinputkan kwitansi atau rincian belanjanya berdasarkan kwitansi yang telah diperoleh atas belanja Jika belum ada kwitansi maka rincian belanja nya dimintakan dulu untuk proses pembuatan SPP defenitif dan kwitansi dihasilkan dari printout siskeudes, namun dalam siskeudes permasalahan justru sering timbul karena praktek seperti ini. Setelah SPP defenitif dibuat berdasarkan rincian belanja yang sekiranya akan dilaksanakan, ternyata setelah benar-benar dilakukan belanja terjadi perubahan atas spj. Berarti kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan dengan spp deinitif tetapi spp panjar.

Bagaimana praktek dlapangan sehingga terjadi SPP Definitf dengan SPP Panjar dalam siskeudes:

spp deinitif


SPP Definitif

Dimana Pada saat SPP defenitif dibuat, dalam menu siskeudes sudah harus langsung diisikan rincian belanjanya sesuai spj berupa kuitansi belanja tanpa ada perubahan Inilah yang dinamakan defenitif, yaitu SPP atas belanja yang benar apa adanya telah terjadi (defenitif) dan dibuktikan dengan Kwitansi belanja dan bukti pendukung sesuai dengan kegiatan tersebut.

Tahapan dalam pengajuan SPP definitif adalah
  • TPK atau PPPKD mengajukan Rencana Anggaran Kas (RAK) karena sudah defenitif maka INGAT daftar yang diserahkan adalah rincian penggunaan dana beserta Kwitansi dan kelengkapan SPJ lainnya untuk dibuatkan SPP defenitif.
  • RAK diverifikasi oleh sekretaris desa tersebut apakah kegiatan dan anggarannya tersedia dan jumlahnya wajar serta bisa dipertanggungjawabkan.
  • Berdasarkan RAK tersebut PPPKD membuatkan SPP (dalam hal ini operator/ka keuangan yang membuat) yang ditujukan kepada Kepala Desa
  • Pembuatan SPP langsung di input sampai dengan rincian belanja yang ada di kwitansinya.
  • Apabila ada belanja yang harus dikenakan pajak, maka langsung diinput pemotongan pajak apakah itu PPN, PPh 22 maupun PPh 23
  • SPP yang harus di cetak terdiri dari SPP-1, SPP-2 dan SPTB. Semua dokumen ini harus ditandatangi oleh pihak-pihak yang ada di dalam dokumen SPP.
  • Setelah SPP ditanda tangani oleh Sekdes (selaku verifikator) dan Kepala desa (selaku pengguna aggaran) maka SPP tersebut telah dapat dicairkan.
  • Apabila ditangan kaur keuangan (Saldo Buku Pembantu Kas Tunai) terdapat uang yang cukup untuk mencairan SPP tersebut maka dapat langsung dilakukan pencairan, tapi jika tidak maka harus melakukan penarikan uang/pengambilan uang dari rekening bank terlebih dahulu melalui menu mutasi kas.
  • Apabila uang tunai sudah tersedia, maka dilakukan pencairan SPP, dan sebagai bukti digunakan hasil cetak bukti pencairan diaplikasi. Uang pencairan tersebut diserahkan melalui TPK atau PPPKD untuk dibayarkan langsung kepada penyedia barang atau jasa.
  • Setelah Pencairan SPP, maka kegiatan belanja barang dan atau jasa sudah selesai administrasinya dan transaksi tersebut secara otomatis akan masuk kedalam laporan penatausahaan dan laporan pembukuan.




SPP PANJAR

Pada Menu Siskeudes SPP Panjar / Panjar Kegiatan dibuat, penginputannya hanya sampai rekening belanja saja, untuk rincian belanja tidak langsung diisi dikarenakan berbeda dengan SPP defenitif, pada dasarnya SPP panjar/Panjar Kegiatan dilaksanakan dalam 2 tahap. Yaitu tahap 1 adalah SPP dan Tahap 2 adalah SPJ panjar kegiatan

Langkah – langkah untuk pengajuan SPP Panjar.

  • TPK atau PTPKD mengajukan Rencana Anggaran Kas (RKA) dalam SPP Pelaksanaan Kegiatan sebagai dasar untuk pembuatan SPP panjar.
  • Sekretaris Desa memverifikasi RAK apakah kegiatan dan anggarannya tersedia dan jumlah yang diajukan adalah wajar dan bisa dipertanggungjwasabkan. dan Sekdes dibuatkan SPP Panjar.
  • SPP Panjar diinput hanya sampai rincian rekening belanja atau tidak sampai kwitansi, karena belum ada kwitansi yang bisa dibukukan.
  • SPP Panjar yang dicetak terdiri dari SPP-1 dan SPP-2, dikarenakan belum ada Kegiatan belanja sehingga tidak ada SPTB.  Semua dokumen SPP Panjar  harus ditandatangi oleh pihak-pihak yang ada SPP tersebut.
  • Berdasarkan Dokumen SPP Panjar yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, kaur keuangan melakukan pencairan SPP.
  • Apabila kas di bendahara/kaur keuangan (Saldo Buku Pembantu Kas Tunai) terdapat uang yang cukup untuk mencairkan SPP Panjar maka langsung dilakukan pencairan, tetapi kalau tidak ada maka harus melakukan penarikan uang/pengambilan uang dari bank terlebih dahulu melalui menu mutasi kas.
  • Apabila uang tunai yang ada di kas bendahara/kaur keuangan sudah tersedia, maka dilakukan pencairan SPP, sebagai bukti penggunaan SPP, hasil cetak bukti pencairan di aplikasi siskeudes. Uang pencairan diserahkan kepada TPK atau PTPKD untuk dibelanjakan sesuai dengan RKA dan SPP yang telah diajukan.

Langkah-langkah dalam Penyampaian SPJ Panjar :

Spp panjar 1

  • Uang/dana yang telah diterima oleh TPK atau PTPKD harus dipertanggungjawabkan paling lambat 7 hari sejak pencairan.
  • TPK atau PTPKD menyerahkan SPJ berupa Kwitansi belanja dan bukti transaksi lainnya yang telah diverifikasi oleh Sekdes kepada Bendahara.
  • Berdasarkan SPJ tersebut Kaur Keuangan/Bendahara menginput ke siskeudes pada menu Penatausahaan – SPJ kegiatan.
  • Jika ada belanja yang harus dikenakan pajak, maka langsung diinput pemotongan panjak baik itu PPh 21, PPN, PPh 22, maupun PPh 23.
  • Apabila SPJ yang disampaikan lebih kecil dari nilai panjar yang diberikan, maka TPK atau PTPKD harus mengembalikan panjar tersebut kepada bendahara.
  • Kaur keuangan melakukan pembukuan pengembalian panjar/ sisa panjar kegiatan, supaya sisa panjar tersebut kembali masuk menjadi kas tunai dan dapat dimintakan melalui SPP berikutnya.
  • Setelah SPJ SPP Panjar dan sisa panjar kalau ada telah dibukukan maka selesai proses administrasi atas belanja kegiatan tersebut melalui metode panjar.
  • Dari Penjelasan-penjalasan diatas diambil kesimpulan bahwa SPP definitif maupun SPP Panjar dilaksanakan sesuai dengan kondisional maupun situasional desa dikarenakan tidak menjadi patokan kegiatan belanja apa saja yang bisa mengakibatkannya dikeluarkannya SPP Definitif maupun SPP Panjar.

Perlu dipahami bahwasannya untuk kegiatan yang mengakibatkan dikeluarkannya SPP Definitif adalah batas belanja 7 hari sebelum SPP tersebut dicairkan (dalam hal ini dicairkan kas di bendahara untuk kegiatan belanja bukan dicairkan melalui penarikan bank, apabila kas bendahara belum ada dilakukannya penarikan bank/mutasi kas) atau pada hari itu juga SPP tersebut dicairkan.

Contoh pada Transaksi kegiatan belanja tentukan SPP Panjar atau SPP Definitif

Pada tanggal 07 maret 2019 TPK melakukan transaksi kegiatan pengecoran jalan berupa belanja bahan dan material semen Sebanyak 100 sak, harga semen waktu itu adalah Rp. 45.000,-. Pada tanggal 13 maret 2019 TPK melakukan transaksi kegiatan yang sama berupa upah pekerja sebanyak 7 pekerja terdiri 1 orang sebagai kepala tukang, 3 orang sebagai tukang dan 3 orang sebagai pekerja besaran upah minimum daerah per hari untuk kepala tukang sebesar Rp. 75.000,- ; Tukang sebesar Rp. 70.000,-; Pekerja sebesar Rp. 65.000,-. Pada tanggal 13 maret 2019 TPK minta SPP pencairan pada kegiatan pengecorn jalan kepada kaur keuangan sebesar Rp. 7.380.000,-. Untuk transaksi tanggal 07 maret s.d 13 maret 2019. SPP apakah yang akan digunakan untuk Kaur Keuangan untuk pencairan ?

Jawab : Sudah jelas dan terperinci dari uraian transaksi diatas TPK melakukan tansaksi sebelum tanggal SPP pencairan maka SPP yang digunakan adalah SPP DEFINITIF. YANG SUDAH JELAS PERUNTUKANNYA.

Untuk SPP PANJAR sudah bisa kan?? Pastinya sudah bisa membedakan dan mengkondisikan penggunaan SPP apa yang akan dilaksanakan dalam prakteknya dilapangan. 

Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat untuk kondisi kondisi  dimana akan dilakukannya SPP Panjar atau SPP Definitif. 

Terima Kasih ^_^


0 Response to "Solusi Untuk Menentukan SPP Panjar Atau SPP Definitif"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel