Solusi Untuk Menentukan SPP Panjar Atau SPP Definitif
Thursday, May 16, 2019
Add Comment
Pada saat kondisi apa digunakan SPP Panjar dan Kapan Penggunaan SPP Definitif?
Kali ini admin akan menyampaikan solusi menentukan SPP Panjar atau SPP definitif dalam melaksanakan kegiatan yang sudah tertuang dalam APBDes?
Perhatikan penjelasan di bawah ini.
Kali ini admin akan menyampaikan solusi menentukan SPP Panjar atau SPP definitif dalam melaksanakan kegiatan yang sudah tertuang dalam APBDes?
Perhatikan penjelasan di bawah ini.
Penggunaan
SPP Panjar atau SPP definitif tergantung kondisi saat SPP itu dibuat, dengan
kata lain Kegiatan pada waktu itu sehingga keluarnya SPP Panjar atau SPP
Definitif. Dalam hal kemudahan / kesulitan dalam pembuatan SPP menurut saya adalah
tergantung kegiatan yang sudah dijalankan.
Menurut
Permendagri Nomor 113 tahun 2014 pada pasal 26 ayat 1 disebutkan Pengeluaran
desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan
peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
Kondisi seperti ini adalah pengeluaran desa tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang telah ditetapkan dalam PERKADES / peraturan kepala desa. Untuk penggunaan Biaya tak terduga buat dulu Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh kepala desa.
Sedangkan
pada pasal 26 ayat 2 disebutkan Sebagai pengecualian dari ayat 1 diatas, maka
untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang
ditetapkan dalam peraturan kepala desa dapat dibayarkan walaupun Rancangan
APBdes belum disahkan.
Kondisi
pada pasal 26 ayat 2 adalah Apabila APBDes tahun berjalan belum disahkan, kemudian
kegiatan Belanja Pegawai dan Operasional
harus sudah dibayar pada tahun berjalan berdasarkan RAPBDes / Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
Kondisi
dalam aplikasi SISKEUDES V2.0 proses pencairan dana sebelum APBDes disahkan
diakomodasi melalui SPP yang diajukan berdasarkan posting Usulan APBDes.
Dalam
aplikasi Siskeudes V2.0 Posting anggaran ada sejumlah 4 tahap:
- Tahap 1 berupa usulan APBDEs dimana posting pada tahap ini dilakukan sesuai kondisi pada pasal 26 ayat 2, sedangkan Posting
- Tahap 2 berupa APBDes yang telah disahkan dimana kondisi ini posting dilakukan apabila sudah disahkan APBDes oleh BPD.
- Tahap 3 berupa APBDes Perubahan dimana kondisi APBDes pada tahun berjalan mengalami perubahan pendapatan maupun perubahan kegiatan belanja dan pembiayaan. Dan yag terakhir.
- Tahap 4 berupa Posting Peraturan Kepala Desa PERKADES setelah Posting Anggaran Perubahan dimana kondisi APBDEs Perubahan telah disahkan dalam peraturan kepala desa.
Perlu
diingat : Posting Anggaran pada SISKEUDES silahkan hubungi admin Kecamatan atau
Admin Kabupaten Pada wilayah kerja Masing-masing.
Berdasarkan
rencana anggaran biaya dalam pasal 28 ayat 1 berbunyi SPP harus dibuat
berdasarkan Bidang, Kegiatan, Rekening, dan Besaran anggaran yang telah
disahkan dalam APBDes.
Dalam
kondisi pasal 28 ayat 1 adalah desa dilarang melakukan kegiatan belanja yang
tidak dianggarkan atau kurang tersedia anggaran dalam APBDes yang telah
disahkan baik itu APBDes Awal maupun APBdes Perubahan,
sedangkan untuk pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa, Surat Permintaan Pembayaran disebut juga SPP tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pasal
28 ayat 2 berbunyi dalam pasal ini dinyatakan hanya ada satu jenis SPP yaitu
SPP baru boleh dibuat jika desa sudah menerima barang atau jasa terkait dengan
SPP tersebut, jika belum diterima barang dan jasanya maka belum boleh dibuatkan
SPP nya, dapat disimplkan bahwa pada pasal 28 ayat 2 ini hanya mengenal SPP
Defenitif.
Kondisi
yang ada pada pasal 28 ayat 2 adalah apabila SPP baru dibuat setelah barang dan
jasa diterima oleh desa berarti telah terjadi pembelian dengan cara berhutang.
Apabila berhutang, desa seharusnya melakukan kesepakatan kerjasama dengan penyedia
barang dan atau jasa, dalam kesepakatan ini harus ada berita acara kerjasam
dengan penyedia, pada inti dari berita acara tersebut menyatakan bahwa penyedia
barang dan atau jasa bersedia memberikan barang dan atau jasa tersebut serta
akan menerima pembayaran setelah dilakukan proses pencairan SPP.
Pada
kondisi sesuai lapangan kemungkinan yang terjadi tidak semua desa bisa
menemukan penyedia barang dan/ jasa yang bisa diambil barang dan/jasanya dengan
cara berhutang.
Lalu
bagaimana Jika tidak ada penyedia yang bersedia memberikan barang dan atau jasa
nya terlebih dahulu atau memberikan hutang, maka dapat disimpulkan SPP
defenitif seperti yang ada di pasal 28 ayat 2 ini tidak akan pernah bisa di
buat atau direalisasi, sebab desa dilarang membuat SPP sebelum barang atau jasa
diterima. Jika tidak ada SPP berarti tidak ada uang yang bisa dibayarkan.
Apabila
sesuai kondisi tersebut desa melakukan penarikan uang dari rekening Bank untuk
membeli barang kemudian di buatkan SPP nya, maka kegiatan tersebut bertentangan
dengan pasal 28 ayat 2 dikarenakan, jangankan untuk membayar, untuk membuat
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pun disyaratkan bahwa barang atau jasanya
diterima terlebih dahulu.
Dapat
disimpulkan bahwa kondisi sesuai dengan pasal 28 diatas yang menyebabkan penggunaan
SPP Defenitif tersebut tidak dapat diterapkan di semua desa.
Solusinya
adalah pihak desa dalam hal ini tim pengelola kegiatan yang bertugas sebagai
penyedia barang dan atau jasa mencari toko untuk bekerjasama dengan pihak desa
untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes awal maupun Perubahan.
Kemudian
Pasal 29 point c yang berbunyi Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) terdiri atas: Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Pernyataan
tanggungjawab belanja; dan Lampiran bukti transaksi
Kondisi
pada pasal 29 point c adalah dalam pengajuan SPP defenitif harus dilampirkan
bukti transaksi. Artinya pada saat spp dibuat berarti sudah ada SPJ nya berupa
kwitansi dan bukti-bukti lainnya, dengan kata lain belanjanya sudah
dilaksanakan atau sudah defenitif.
Kondisi
dilapangan pada saat membuat SPP langsung diinputkan kwitansi atau rincian
belanjanya berdasarkan kwitansi yang telah diperoleh atas belanja Jika belum
ada kwitansi maka rincian belanja nya dimintakan dulu untuk proses pembuatan
SPP defenitif dan kwitansi dihasilkan dari printout siskeudes, namun dalam
siskeudes permasalahan justru sering timbul karena praktek seperti ini. Setelah
SPP defenitif dibuat berdasarkan rincian belanja yang sekiranya akan
dilaksanakan, ternyata setelah benar-benar dilakukan belanja terjadi perubahan atas
spj. Berarti kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan dengan spp deinitif tetapi spp
panjar.
Bagaimana
praktek dlapangan sehingga terjadi SPP Definitf dengan SPP Panjar dalam
siskeudes:
SPP
Definitif
Dimana
Pada saat SPP defenitif dibuat, dalam menu siskeudes sudah harus langsung
diisikan rincian belanjanya sesuai spj berupa kuitansi belanja tanpa ada perubahan
Inilah yang dinamakan defenitif, yaitu SPP atas belanja yang benar apa adanya
telah terjadi (defenitif) dan dibuktikan dengan Kwitansi belanja dan bukti
pendukung sesuai dengan kegiatan tersebut.
Tahapan
dalam pengajuan SPP definitif adalah
- TPK atau PPPKD mengajukan Rencana Anggaran Kas (RAK) karena sudah defenitif maka INGAT daftar yang diserahkan adalah rincian penggunaan dana beserta Kwitansi dan kelengkapan SPJ lainnya untuk dibuatkan SPP defenitif.
- RAK diverifikasi oleh sekretaris desa tersebut apakah kegiatan dan anggarannya tersedia dan jumlahnya wajar serta bisa dipertanggungjawabkan.
- Berdasarkan RAK tersebut PPPKD membuatkan SPP (dalam hal ini operator/ka keuangan yang membuat) yang ditujukan kepada Kepala Desa
- Pembuatan SPP langsung di input sampai dengan rincian belanja yang ada di kwitansinya.
- Apabila ada belanja yang harus dikenakan pajak, maka langsung diinput pemotongan pajak apakah itu PPN, PPh 22 maupun PPh 23
- SPP yang harus di cetak terdiri dari SPP-1, SPP-2 dan SPTB. Semua dokumen ini harus ditandatangi oleh pihak-pihak yang ada di dalam dokumen SPP.
- Setelah SPP ditanda tangani oleh Sekdes (selaku verifikator) dan Kepala desa (selaku pengguna aggaran) maka SPP tersebut telah dapat dicairkan.
- Apabila ditangan kaur keuangan (Saldo Buku Pembantu Kas Tunai) terdapat uang yang cukup untuk mencairan SPP tersebut maka dapat langsung dilakukan pencairan, tapi jika tidak maka harus melakukan penarikan uang/pengambilan uang dari rekening bank terlebih dahulu melalui menu mutasi kas.
- Apabila uang tunai sudah tersedia, maka dilakukan pencairan SPP, dan sebagai bukti digunakan hasil cetak bukti pencairan diaplikasi. Uang pencairan tersebut diserahkan melalui TPK atau PPPKD untuk dibayarkan langsung kepada penyedia barang atau jasa.
- Setelah Pencairan SPP, maka kegiatan belanja barang dan atau jasa sudah selesai administrasinya dan transaksi tersebut secara otomatis akan masuk kedalam laporan penatausahaan dan laporan pembukuan.
SPP
PANJAR
Pada
Menu Siskeudes SPP Panjar / Panjar Kegiatan dibuat, penginputannya hanya sampai
rekening belanja saja, untuk rincian belanja tidak langsung diisi dikarenakan berbeda
dengan SPP defenitif, pada dasarnya SPP panjar/Panjar Kegiatan dilaksanakan
dalam 2 tahap. Yaitu tahap 1 adalah SPP dan Tahap 2 adalah SPJ panjar kegiatan
Langkah
– langkah untuk pengajuan SPP Panjar.
- TPK atau PTPKD mengajukan Rencana Anggaran Kas (RKA) dalam SPP Pelaksanaan Kegiatan sebagai dasar untuk pembuatan SPP panjar.
- Sekretaris Desa memverifikasi RAK apakah kegiatan dan anggarannya tersedia dan jumlah yang diajukan adalah wajar dan bisa dipertanggungjwasabkan. dan Sekdes dibuatkan SPP Panjar.
- SPP Panjar diinput hanya sampai rincian rekening belanja atau tidak sampai kwitansi, karena belum ada kwitansi yang bisa dibukukan.
- SPP Panjar yang dicetak terdiri dari SPP-1 dan SPP-2, dikarenakan belum ada Kegiatan belanja sehingga tidak ada SPTB. Semua dokumen SPP Panjar harus ditandatangi oleh pihak-pihak yang ada SPP tersebut.
- Berdasarkan Dokumen SPP Panjar yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, kaur keuangan melakukan pencairan SPP.
- Apabila kas di bendahara/kaur keuangan (Saldo Buku Pembantu Kas Tunai) terdapat uang yang cukup untuk mencairkan SPP Panjar maka langsung dilakukan pencairan, tetapi kalau tidak ada maka harus melakukan penarikan uang/pengambilan uang dari bank terlebih dahulu melalui menu mutasi kas.
- Apabila uang tunai yang ada di kas bendahara/kaur keuangan sudah tersedia, maka dilakukan pencairan SPP, sebagai bukti penggunaan SPP, hasil cetak bukti pencairan di aplikasi siskeudes. Uang pencairan diserahkan kepada TPK atau PTPKD untuk dibelanjakan sesuai dengan RKA dan SPP yang telah diajukan.
Langkah-langkah
dalam Penyampaian SPJ Panjar :
- Uang/dana yang telah diterima oleh TPK atau PTPKD harus dipertanggungjawabkan paling lambat 7 hari sejak pencairan.
- TPK atau PTPKD menyerahkan SPJ berupa Kwitansi belanja dan bukti transaksi lainnya yang telah diverifikasi oleh Sekdes kepada Bendahara.
- Berdasarkan SPJ tersebut Kaur Keuangan/Bendahara menginput ke siskeudes pada menu Penatausahaan – SPJ kegiatan.
- Jika ada belanja yang harus dikenakan pajak, maka langsung diinput pemotongan panjak baik itu PPh 21, PPN, PPh 22, maupun PPh 23.
- Apabila SPJ yang disampaikan lebih kecil dari nilai panjar yang diberikan, maka TPK atau PTPKD harus mengembalikan panjar tersebut kepada bendahara.
- Kaur keuangan melakukan pembukuan pengembalian panjar/ sisa panjar kegiatan, supaya sisa panjar tersebut kembali masuk menjadi kas tunai dan dapat dimintakan melalui SPP berikutnya.
- Setelah SPJ SPP Panjar dan sisa panjar kalau ada telah dibukukan maka selesai proses administrasi atas belanja kegiatan tersebut melalui metode panjar.
- Dari Penjelasan-penjalasan diatas diambil kesimpulan bahwa SPP definitif maupun SPP Panjar dilaksanakan sesuai dengan kondisional maupun situasional desa dikarenakan tidak menjadi patokan kegiatan belanja apa saja yang bisa mengakibatkannya dikeluarkannya SPP Definitif maupun SPP Panjar.
Perlu
dipahami bahwasannya untuk kegiatan yang mengakibatkan dikeluarkannya SPP
Definitif adalah batas belanja 7 hari sebelum SPP tersebut dicairkan (dalam hal
ini dicairkan kas di bendahara untuk kegiatan belanja bukan dicairkan melalui
penarikan bank, apabila kas bendahara belum ada dilakukannya penarikan
bank/mutasi kas) atau pada hari itu juga SPP tersebut dicairkan.
Contoh pada Transaksi kegiatan belanja tentukan SPP Panjar atau SPP Definitif
Pada
tanggal 07 maret 2019 TPK melakukan transaksi kegiatan pengecoran jalan berupa
belanja bahan dan material semen Sebanyak 100 sak, harga semen waktu itu adalah
Rp. 45.000,-. Pada tanggal 13 maret 2019 TPK melakukan transaksi kegiatan yang
sama berupa upah pekerja sebanyak 7 pekerja terdiri 1 orang sebagai kepala
tukang, 3 orang sebagai tukang dan 3 orang sebagai pekerja besaran upah minimum
daerah per hari untuk kepala tukang sebesar Rp. 75.000,- ; Tukang sebesar Rp.
70.000,-; Pekerja sebesar Rp. 65.000,-. Pada tanggal 13 maret 2019 TPK minta
SPP pencairan pada kegiatan pengecorn jalan kepada kaur keuangan sebesar Rp. 7.380.000,-.
Untuk transaksi tanggal 07 maret s.d 13 maret 2019. SPP apakah yang akan
digunakan untuk Kaur Keuangan untuk pencairan ?
Untuk
SPP PANJAR sudah bisa kan?? Pastinya sudah bisa membedakan dan mengkondisikan
penggunaan SPP apa yang akan dilaksanakan dalam prakteknya dilapangan.
Semoga
menambah pengetahuan dan bermanfaat untuk kondisi kondisi dimana akan dilakukannya SPP Panjar atau SPP
Definitif.
Terima
Kasih ^_^
0 Response to "Solusi Untuk Menentukan SPP Panjar Atau SPP Definitif"
Post a Comment