Tanya Jawab Solusi SPP Panjar dan Definitif

SPP PANJAR DAN DEFINITIF

SPP panjar dan SPP definitif, apa yang harus dilakukan?

Pertanyaan yang sangat menggelitik untuk semua kepala urusan di desa ataupun sekretaris desa bahkan kepala desa.

Seperti yang sudah admin sampaikan sebelumnya.

Baca Juga Solusi untuk menentukan SPP Panjar Atau Definitif
  
Untuk lebih jelas dan yakin Admin akan bagikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sangat bermanfaat khususnya untuk kaur/kasi/sekdes maupun kepala desa.

Beberapa waktu yang lalu admin tanya jawab mengenai SPP panjar dan SPP definitif dengan salah satu orang yang sangat penting yang menaungi siskeudes yaitu admin operator siskeudes kabupaten, yang mana admin kabupaten tersebut telah mendapatkan ilmu yang sangat bermanfaat dari bimtek sebelum peluncuran aplikasi siskeudes dari tahun 2016 sampai 2019.

Pertanyaan pertama

Bagaimana cara membuat SPP atas belanja yang telah dilkukan sementara pada saat itu APBDes belum di sahkan ?

Solusi atas pertanyaan pertama adalah Belanja belum boleh dilakukan sebelum anggaran tersedia, Jika yang dimaksud adalah belanja siltap dan operasional kantor maka sebaiknya dilakukan posting tahap usulan APBDes sehingga SPP nya bisa dibuatkan. Jika tidak melalui posting Usulan maka SPP harus dibuat dengan tanggal minimal sama atau diatas tanggal posting APBDes awal tahun.

Dari pertanyaan pertama silahkan dipraktekan untuk input siskeudes pada penatausahaan bagian SPP kegiatan pertama kali kegiatan dilaksanakan yang mengekibatkan perubahan atas kas dibendahara maupun kas dibank diinput sesuai tanggal posting APBDes awal tahun sebisanya harus sesuai dengan Tanggal Pengesahan APBDes Awal Tahun.

Pertanyaan Kedua dari percakapan admin dengan admin kabupaten adalah SPP mana yang harus digunakan ?

Jawaban dari admin kabupaten : Jangan menilai SPP dari mudah atau tidaknya, tapi supaya pembukuan yang kita lakukan benar, maka spp harus dibuat sesuai kondisinya dan situasinya. Ketika membuat SPP tersebut sudah ada kwitansi yang bisa dibukukan dan bersifat final/defenitif atau tidak akan berubah lagi kaidah isi nominal harga yang tertera dalam kwitansi, gunakan SPP defenitif, apabila tidak ada atau belum adanya kepastian SPJ nya maka gunakan SPP Panjar.

Pertanyaan selanjutnya yang admin ajukan adalah Siltap dan Tunjangan itu SPP defenitif / Panjar ?

Jawaban admin kabupaten begini Siltap dan atau Tunjangan Sebaiknya gunakan SPP Defenitif karena jumlahnya sudah jelas, SPJ nya berdasarkan daftar pembayaran gaji. Buat daftar penerima gaji dan pada kuitansi di siskeudes penerima adalah nama yang paling pertama di dalam daftar penerima gaji tersebut.(ini berlaku untuk semua daftar penerima honor ataupun upah)

Pertanyaan yang ke empat adalah Bagaimana penulisan tanggal SPJ/Kwitansi pada SPP defenitif ?

Admin kabupaten menjawab Karena SPP dibuat setelah adanya SPJ atau kwitansi maka tanggal bukti kwitansi harus maksimal sama atau berada dibawah tanggal SPP pencairan.

Selanjutnya admin bertanya terkait aplikasi siskeudes: Kenapa waktu mengisi rincian pada SPP tidak menampilkan pilihan kegiatan atau rekening belanja dalam hal ini SPP tersebut ?

Admin kabupaten menjawab
Ada beberapa kemungkinan permasalahan tersebut :

Kemungkinan Pertama adalah Usulan Anggaran dan Anggaran Awal belum diposting,

Kemungkinan Keduanya adalah Usulan anggaran maupun anggaran awal sudah diposting tapi tanggal postingnya salah, tidak sesuai penetapan APBdes awal

Kemungkinan ketiga adalah Anggaran sudah diposting tetapi tidak sesuai dengan tahapan tahapannya, sebagai contoh SPP untuk kegiatan pembangunan, ternyata dalam memposting APBDes masih pada tahap 1 atau tahap usulan, bukan pada tahapan yang seharusnya yaitu di tahap APBDes awal atau tahap 2.

Ingat ya untuk posting anggaran di aplikasi siskeudes ada 4 tahap.

Kemungkinan keempat adalah Tanggal SPP dibuat dibawah tanggal posting. Yang benar seharusnya tanggal SPP adalah setelah tanggal Posting.

Pertanyaan ke enam adalah Siapa yang menandatangani kwitansi pada rincian belanja di siskeudes ?

Solusi jawaban admin kabupaten adalah Kwitansi di siskeues merupakan gambar sebenarnya dari kwitansi belanja yang telah disampaikan TPK atau PTPKD. Jadi rincian belanja tersebut harus diisi sesuai dengan rincian yang tertulis di kwitansi belanja, baik itu uraian, jumlah belanja, tanggal kwitansi, dan nama penerima pada bukti kwitansi yang telah diserahkan.

Pertanyaan berikutnya adalah Apakah jika sudah ada kwitansi manual dari toko masih perlu dicetak kwitansi output dari siskeudes ?

Menurut admin kabupaten kwitansi tersebut cukup satu saja. Jika sudah ada yang dari toko mengapa harus cetak lagi yang dari siskeudes. Yang harus diperhatikan adalah dalam kwitansi tersebut telah memuat unsur-unsur kaidah sebuah kwitansi diantaranya Nilai kwitansi, Siapa yang membayar, Siapa Penerima, Untuk Apa, dan kapan kejadian transaksi tersebut. Jadi optional saja mau menggunakan yang manual atau yang ada di siskeudes. Kalau admin sendiri dua-dua nya dikarenakan supaya lebih valid antara kuitansi manual dan yang ada disiskeudes di cetak.

Pertanyaan yang kedelapan adalah Bagaimanakah cara mengembalikan sisa belanja dari SPP defenitif ?

Admin kabupaten kembali menjawab dengan pertanyaan, bagaimana mungkin SPP yang sudah defenitif atau benar-benar sudah terjadi dan benar-benar sudah ada spj nya sesuai dengan belanja kegiatan masih ada sisa ? Kejadian yang anda tanyakan ada beberapa kemungkinan, diantaranya :

Pada saat membuat SPP Defenitif  anda“paksa” entri rincian belanja atau tidak dari bukti kwitansi sebenarnya. Sehingga pada waktu benar-benar dilakukan belanja ternyata apa yang telah diinput di spp defenitif tidak sesuai dengan belanja sebenarnya.

Selanjutnya apabila dalam membuat SPP defenitif tejadi kesalahan penempatan kwitansi belanja bagaimana, seharusnya ditempatkan di SPP kegiatan A, tetapi terinputkan di SPP kegiatan B.

Solusinya adalah melalui menu pengembalian belanja, anda sisa berapa kemudian uang tersebut disetorkan ke bank terus ditandai sebagai silpa kegiatan belanja.

Kenapa ketika dibuat SPP keluar pesan error kalau dana RAB tidak mencukupi padahal kalau ditotal SPP yang telah dibuat harusnya masih ada sisa yang cukup. Aneh dan ajaib pada laporan realisasi kegiatan dimaksud kok ada kwitansi yang muncul, sementara kwitansi tersebut tidak ada dalam SPP ?

Dikarena sebelumnya pernah dibuat SPP panjar dan telah di SPJ kan dengan memasukan kwitansi-kwitansi yang seperti terlihat dalam laporan yang anda sebutkan, kemudian SPP nya dihapus tanpa terlebih dahulu menghapus SPJ atau kwitansi tersebut. Ini bagian kelemahan dari aplikasi siskeudes, kemungkinan di databasenya ( Relationship antara tabel SPP dan SPJ ) sehingga SPP bisa dihapus tanpa terlebih dahulu mengahapus SPJ nya. Masalah ini bukan saja ngefek sama kwitansinya tapi juga pada sisa panjar kalau saat spp tersebut pernah dibuatkan sisa panjar.

Terus Bagaimana Solusinya ?

PERTAMA : Pencegahan : Jangan pernah menghapus SPP Panjar sebelum menghapus SPJ dari rincian atau turunan dari SPJ tersebut. Kalau mau menghapus SPP panjar, pastikan SPJ atas SPP tersebut sudah dihapus tuntas. Caranya dengan menghapus SPJ dari urutan paling bawah. Yaitu :
  • Hapus Penyetoran pajak terkait SPJ tersebut kalau ada
  • Hapus penyetoran sisa panjar jika ada sisa panjar yang telah disetorkan melalui menu penyetoran sisa panjar
  • Hapus semua kwitansi dan semua potongan pajak pada SPJ kalau ada.
  • Hapus SPJ.
  • Hapus Pencairan SPP
  • Baru kemudian bisa dihapus atau diubah SPP nya.

KEDUA : Kalau Data belum terlalu banyak,  lakukan saja pengosongan data penatausahaan, silahkan hubungi admin kabupaten untuk melakukannya.

KETIGA : Kalau datanya sudah banyak dan sangak repot sekali jika mengulang lagi input data penatausahaan, maka coba hubungi BPKP setempat mana tau ada solusinya, karena kesalahan tersebut sudah tidak bisa lagi diperbaiki dari Aplikasi Siskeudes.

Ingat : sebelum melaksanakan penatausahaan usahakan backup database siskeudes supaya kalau ada kesalahan kita punya master databse siskeudes yang telah kita input dengan susah payah.

Kesimpulan yang bisa admin berikan dari percakapan dengan admin kabupaten adalah:

Jika dilihat mayoritas pengelolaan keuangan desa berdasarkan kondisinya khusunya ditempat kami maka SPP Panjar yang paling sering digunakan, kecuali untuk Siltap.

SPP defenitif lebih mudah dari pada SPP panjar jika pada saat SPP dibuat sudah ada kwitansi belanja yang defenitif/valid dan tidak akan dirubah lagi, tetapi apabila rincian belanja yang dibuat adalah masih rencana, atau terkaan, atau belum merupakan kejadian transaksi belanja yang sebenarnya, maka SPP defenitif bisa jauh lebih menyulitkan daripada SPP panjar. Karena kwitansi belanja yang sebenarnya berbeda dengan yang diinput dalam SPP maka SPP tersebut harus diubah.  

Selesai sudah percakapan admin dengan admin kabupaten, melalui blog ini semoga bisa bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam penginputan kegiatan belanja pada aplikasi siskeudes khususnya pada SPP Panjar dan Definitif.

Terima Kasih ^_^

0 Response to "Tanya Jawab Solusi SPP Panjar dan Definitif"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel