Cara Penatausahaan Siskeudes Part 3
Saturday, June 8, 2019
Add Comment
Untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan sudah admin uraikan
diantaranya pra penatausahaan, penatausahaan part 1, penatausahaan part 2, kali
ini admin akan menyampaikan cara mengisi penatausahaan aplikasi siskeudes 2019 penatausahaan
part 3 yang terdiri dari penerimaan bank.
Apakah itu penerimaan bank?
Penerimaan bank adalah kegiatan yang terjadi berakibat bertambahnya
saldo akun rekening desa. Penerimaan bank sendiri terdiri dari berbagai sumber
dana diantaranya PAD, ADD, DDs, Bankeu Kabupaten, Bagi Hasil pajak maupun
Bantuan Keuangan Provinsi.
Pada penerimaan bank di
siskeudes harus dicatat pada penatausahaan bagian penerimaan desa. Untuk
langkah-langkah mengisi dalam siskeudes sebagai berikut :
- Pada Data Entri, silahkan pilih Penatausahaan kemudian klik Penerimaan Desa
- Setelah itu, pilih Peneriman Bank
- Klik tombol Tambah
- Pada No. Bukti, Tanggal, dan Uraian bukti penerimaan silahkan diisi sesuai terjadinya transaksi
- Jangan lupa untuk pengisian silahkan data Rincian TBP dengan memilih kode rincian serta nilai penerimaannya
- Langkah terakhir klik tombol simpan.
Berikut Kejadian transaksi yang telah admin
gambarkan :
Pemerintah Kabupaten A melalui Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah (bpkkad) pada Tanggal 30-01-2019 mengumumkan bahwa Pemerintah
Kabupaten A telah mentransfer Dana berupa Dana Desa Tahap I, ADD Tahap I, Bagi Hasil
Pajak, dan Bantuan dari Kabupaten ke seluruh Rekening Desa di Kab. A.
Yang harus dilakukan oleh kaur keuangan/bendahara
desa sesuai informasi diatas adalah
Bendahara Desa dalam hal ini kaur keuangan mencetak
buku rekening desa untuk melihat kapan kejadian penerimaan transfer dana
kabupaten tersebut dilakukan.
Setelah dilakukan pengecekan dan print out data di
buku rekening desa telah terjadi penambahan saldo pada buku rekening desa,
penambahan tersebut terdiri dari DD Tahap I transfer masuk pada tanggal 15-01-2019, PBH atau Bagi Hasil Pajak
pada Tanggal 18-01-2019, ADD tahap I pada tanggal 20-01-2019, dan Bantuan Keuangan
dari Kabupaten pada tanggal 25-01-2019.
Berdasarkan pengecekan dan printout rekening koran
pada buku rekening desa Bendahara Desa/kaur keuangan memasukkan keterangan
berdasarkan data berikut:
> TBP (1)<
Nomor TBP
|
: 0004/TBP/01.01/2019
|
Penyetor
|
: BPKKAD Kab. A
|
Tgl. Bukti
|
: 15/01/2019
|
Alamat
|
: Jln. Pahlawan
|
Uraian TBP
|
: Penerimaan Dana Desa Tahap I
|
TTd
|
: BPKD Kab. A
|
> Rincian TBP (1)<
Kode Rek.
|
Rek. Akun
|
Nilai
|
4.2.1.01
|
Dana Desa Tahap 1
|
229.500.000
|
> TBP (2)<
Nomor TBP
|
: 0005/TBP/01.01/2017
|
Penyetor
|
: BPKD Kab. A
|
Tgl. Bukti
|
: 18/01/2017
|
Alamat
|
: Jln. Pahlawan
|
Uraian TBP
|
: Terima Bagi Hasil PJK Retribusi Kab.
A
|
TTd
|
: BPKD Kab. A
|
> Rincian TBP (2)<
Kode Rek.
|
Rek. Akun
|
Nilai
|
4.2.2.01
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
38.000.000
|
> TBP (3)<
Nomor TBP
|
: 0006/TBP/01.01/2019
|
Penyetor
|
: BPKD Kab. A
|
Tgl. Bukti
|
: 20/01/2019
|
Alamat
|
: Jln. Pahlawan
|
Uraian TBP
|
: Penerimaan Alokasi Dana Desa Tahap I
|
TTd
|
: BPKD Kab. A
|
> Rincian TBP (3)<
Kode Rek.
|
Rek. Akun
|
Nilai
|
4.2.3.01
|
Alokasi Dana Desa
|
130.000.000
|
> TBP (4)<
Nomor TBP
|
: 0007/TBP/01.01/2017
|
Penyetor
|
: BPKD Kab. A
|
Tgl. Bukti
|
: 25/01/2017
|
Alamat
|
: Jln. Pahlawan
|
Uraian TBP
|
: Penerimaan Bantuan Keuangan Kab.
|
TTd
|
: BPKD Kab. A
|
> Rincian TBP (4)<
Kode Rek.
|
Rek. Akun
|
Nilai
|
4.2.5.01
|
Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten
|
115.000.000
|
Pada transaksi tersebut Kaur keuangan/Bendahara Desa mencetak TBP dan
mengarsipkan TBP.
Kejadian transaksi kedua
Pada tanggal 30-01-2019 Pemerintah Provinsi A menginformasikan
bahwa telah terjadi transfer dana yang
bersumber dari bantuan keuangan provinsi kepada pemerintah desa sebesar Rp. 80.000.000,-
Kemudian dari informasi tersebut Kaur kuangan selaku Bendahara Desa mencetak buku rekening desa dan mencetak rekening Koran kepada pihak bank bahwa pada tanggal 28-01-2019 telah terjadi penambahan saldo pada buku rekening desa yang berarti pemerintah desa telahbmenerima bantuan keuangan dari provinsi.
Berdasarkan data rekening Koran yang telah dicetak dari buku rekening
desa tersebut, Bendahara Desa /Kaur Keuangan membuat TBP melalui siskeudes 2019
dengan data sebagai berikut:
> TBP<
Nomor TBP
|
: 0008/TBP/01.01/2017
|
Penyetor
|
: BPMPD Provinsi
|
Tgl. Bukti
|
: 28/01/2017
|
Alamat
|
: Jln. Gubernur Suryo
|
Uraian TBP
|
: Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi A
|
TTd
|
: BPMPD Provinsi
|
> Rincian TBP<
Kode Rek.
|
Rek. Akun
|
Nilai
|
4.2.4.01
|
Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi
|
80.000.000
|
Jangan lupa !!!
Setiap transaksi terjadi silahkan Bendahara Desa /Kaur keuangan mencetak
TBP dan mengarsipkan TBP.
Kejadian Transaksi Ketiga
Ketua PNPM Desa (Bpk. Sentot kiharjo kusumo) akan menyewa sebidang tanah
kas desa dengan tujuan akan membuka Lapak Senilai Rp 5.000.000,00. Bpk. Sentot
mentransfer uang ke Rekening Kas Desa pada tanggal 31-01-2019. Kemudian Bpk.
sentor menyerahkan slip transfer ke Bendahara Desa.
Lalu, apakah yang dilakukan kaur keuangan/bendahara desa?
Bendahara Desa/Kaur Keuangan melakukan pencatatan dengan membuat TBP
berdasarkan slip transfer yang diserahkan bpk. Sentot melalui siskeudes 2019,
data yang akan diinput adalah sebagai berikut :
> TBP<
Nomor TBP
|
: 0009/TBP/01.01/2017
|
Penyetor
|
: PNPM Desa
|
Tgl. Bukti
|
: 31/01/2017
|
Alamat
|
: Desa Simulasi A
|
Uraian TBP
|
: Penerimaan Sewa Tanah Kas Desa untuk Lapak Warga
|
TTd
|
: Sentot Kiharjo K.
|
> Rincian TBP<
Kode Rek.
|
Rek. Akun
|
Nilai
|
4.1.2.01
|
Pendapatan Sewa Tanah Kas Desa
|
5.000.000
|
Setiap transaksi bendahara/kaur keuangan wajib mencetak dan
mengarsipkan TBP.
Sedikit yang admin sampaikan mudah-mudahan artikel tentang cara Penatausahaan Siskuedes 2019 part 3 bisa menjadi tambahan wawasan
pengunjung untuk lebih dipraktekkan dalam aplikasi siskeudes 2019.
Apabila ada yang ingin disampaikan kritik baik saran silahkan
berkomentar atau hubungi kami.
Terima Kasih ^_^
0 Response to "Cara Penatausahaan Siskeudes Part 3 "
Post a Comment