Cara Penatausahaan Siskeudes Part 3


Cara mengisi Penatausahaan Siskeudes Part 3

Untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan sudah admin uraikan diantaranya pra penatausahaan, penatausahaan part 1, penatausahaan part 2, kali ini admin akan menyampaikan cara mengisi penatausahaan aplikasi siskeudes 2019 penatausahaan part 3 yang terdiri dari penerimaan bank.
Apakah itu penerimaan bank?

Penerimaan bank adalah kegiatan yang terjadi berakibat bertambahnya saldo akun rekening desa. Penerimaan bank sendiri terdiri dari berbagai sumber dana diantaranya PAD, ADD, DDs, Bankeu Kabupaten, Bagi Hasil pajak maupun Bantuan Keuangan Provinsi.

Pada penerimaan bank di siskeudes harus dicatat pada penatausahaan bagian penerimaan desa. Untuk langkah-langkah mengisi dalam siskeudes sebagai berikut :                                             

  1. Pada Data Entri, silahkan pilih Penatausahaan kemudian klik Penerimaan Desa
  2. Setelah itu, pilih Peneriman Bank
  3. Klik tombol Tambah
  4. Pada No. Bukti, Tanggal, dan Uraian bukti penerimaan silahkan diisi sesuai terjadinya transaksi
  5. Jangan lupa untuk pengisian silahkan data Rincian TBP dengan memilih kode rincian serta nilai penerimaannya
  6. Langkah terakhir klik tombol simpan.                        
Berikut Kejadian transaksi yang telah admin gambarkan :                                                             
Pemerintah Kabupaten A melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (bpkkad) pada Tanggal 30-01-2019 mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten A telah mentransfer Dana berupa  Dana Desa Tahap I, ADD Tahap I, Bagi Hasil Pajak, dan Bantuan dari Kabupaten ke seluruh Rekening Desa di Kab. A.

Yang harus dilakukan oleh kaur keuangan/bendahara desa sesuai informasi diatas adalah
Bendahara Desa dalam hal ini kaur keuangan mencetak buku rekening desa untuk melihat kapan kejadian penerimaan transfer dana kabupaten tersebut dilakukan.    

Setelah dilakukan pengecekan dan print out data di buku rekening desa telah terjadi penambahan saldo pada buku rekening desa, penambahan tersebut terdiri dari DD Tahap I transfer masuk pada tanggal 15-01-2019, PBH atau Bagi Hasil Pajak pada Tanggal 18-01-2019, ADD tahap I pada tanggal 20-01-2019, dan Bantuan Keuangan dari Kabupaten pada tanggal 25-01-2019.

Berdasarkan pengecekan dan printout rekening koran pada buku rekening desa Bendahara Desa/kaur keuangan memasukkan keterangan berdasarkan data berikut:
             
> TBP (1)< 
                                                                         
Nomor TBP
: 0004/TBP/01.01/2019
Penyetor
: BPKKAD Kab. A
Tgl. Bukti
: 15/01/2019
Alamat
: Jln. Pahlawan
Uraian TBP
: Penerimaan Dana Desa Tahap I
TTd
: BPKD Kab. A
                                                                                               
> Rincian TBP (1)< 
       
Kode Rek.
Rek. Akun
Nilai
4.2.1.01
Dana Desa Tahap 1
229.500.000

> TBP (2)< 
                                                       
Nomor TBP
: 0005/TBP/01.01/2017
Penyetor
: BPKD Kab. A
Tgl. Bukti
: 18/01/2017
Alamat
: Jln. Pahlawan
Uraian TBP
: Terima Bagi Hasil PJK Retribusi Kab. A
TTd
: BPKD Kab. A

> Rincian TBP (2)<
          
Kode Rek.
Rek. Akun
Nilai
4.2.2.01
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
38.000.000

> TBP (3)<

Nomor TBP
: 0006/TBP/01.01/2019
Penyetor
: BPKD Kab. A
Tgl. Bukti
: 20/01/2019
Alamat
: Jln. Pahlawan
Uraian TBP
: Penerimaan Alokasi Dana Desa Tahap I
TTd
: BPKD Kab. A

> Rincian TBP (3)< 
                                                                           
Kode Rek.
Rek. Akun
Nilai
4.2.3.01
Alokasi Dana Desa
130.000.000


> TBP (4)<

Nomor TBP
: 0007/TBP/01.01/2017
Penyetor
: BPKD Kab. A
Tgl. Bukti
: 25/01/2017
Alamat
: Jln. Pahlawan
Uraian TBP
: Penerimaan Bantuan Keuangan Kab.
TTd
: BPKD Kab. A

               
> Rincian TBP (4)<
Kode Rek.
Rek. Akun
Nilai
4.2.5.01
Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten
115.000.000
                                                                               
Pada transaksi tersebut Kaur keuangan/Bendahara Desa mencetak TBP dan mengarsipkan TBP.                                                                               
                                                                                               
Kejadian transaksi kedua 
                                                        
Pada tanggal 30-01-2019 Pemerintah Provinsi A menginformasikan bahwa  telah terjadi transfer dana yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi kepada pemerintah desa sebesar  Rp. 80.000.000,-

Kemudian dari informasi tersebut Kaur kuangan selaku Bendahara Desa mencetak buku rekening desa  dan mencetak rekening Koran kepada pihak bank bahwa pada tanggal 28-01-2019 telah terjadi penambahan saldo pada buku rekening desa yang berarti pemerintah desa telahbmenerima bantuan keuangan dari provinsi.

Berdasarkan data rekening Koran yang telah dicetak dari buku rekening desa tersebut, Bendahara Desa /Kaur Keuangan membuat TBP melalui siskeudes 2019 dengan data sebagai berikut:                                        
                 
> TBP<

Nomor TBP
: 0008/TBP/01.01/2017
Penyetor
: BPMPD Provinsi
Tgl. Bukti
: 28/01/2017
Alamat
: Jln. Gubernur Suryo
Uraian TBP
: Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi A
TTd
: BPMPD Provinsi
               
> Rincian TBP<

Kode Rek.
Rek. Akun
Nilai
4.2.4.01
Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi
80.000.000

Jangan lupa !!!
Setiap transaksi terjadi silahkan Bendahara Desa /Kaur keuangan mencetak TBP dan mengarsipkan TBP.

Kejadian Transaksi Ketiga                                                          
Ketua PNPM Desa (Bpk. Sentot kiharjo kusumo) akan menyewa sebidang tanah kas desa dengan tujuan akan membuka Lapak Senilai Rp 5.000.000,00. Bpk. Sentot mentransfer uang ke Rekening Kas Desa pada tanggal 31-01-2019. Kemudian Bpk. sentor menyerahkan slip transfer ke Bendahara Desa.

Lalu, apakah yang dilakukan kaur keuangan/bendahara desa?

Bendahara Desa/Kaur Keuangan melakukan pencatatan dengan membuat TBP berdasarkan slip transfer yang diserahkan bpk. Sentot melalui siskeudes 2019, data yang akan diinput adalah sebagai berikut : 
                      
> TBP<
                                                                 
Nomor TBP
: 0009/TBP/01.01/2017
Penyetor
: PNPM Desa
Tgl. Bukti
: 31/01/2017
Alamat
: Desa Simulasi A
Uraian TBP
: Penerimaan Sewa Tanah Kas Desa untuk Lapak Warga
TTd
: Sentot Kiharjo K.

> Rincian TBP<
Kode Rek.
Rek. Akun
Nilai
4.1.2.01
Pendapatan Sewa Tanah Kas Desa
5.000.000

Setiap transaksi bendahara/kaur keuangan wajib mencetak dan mengarsipkan TBP.

Sedikit yang admin sampaikan mudah-mudahan artikel tentang cara Penatausahaan Siskuedes 2019 part 3 bisa menjadi tambahan wawasan pengunjung untuk lebih dipraktekkan dalam aplikasi siskeudes 2019.

Apabila ada yang ingin disampaikan kritik baik saran silahkan berkomentar atau hubungi kami.

Terima Kasih ^_^            

0 Response to "Cara Penatausahaan Siskeudes Part 3 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel