Mekanisme Bayar Pajak Dana Desa melalui Sistem Online
Monday, June 24, 2019
Add Comment
Kewajiban orang pribadi atau badan kepada Negara yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang yang berlaku disebut juga dengan Pajak dan sebaliknya pajak etrsebut sangat berguna untuk kemakmuran rakyat khususnya bangsa Indonesia. Berikut Mekanisme Bayar Pajak Dana Desa melalui Sistem Online.

Permendagri Nomor 113 tahun 2014 dan diperbarui didalam permendagri no 20 tahun 2018 adalah pearturan pengelolaan keuangan desa, maka dari itu desa wajib memeatuhi aturan tersebut dan tidak menyimpang dari aturan serta selain itu pengelolaan keungan desa juga diturunkan melalui peraturan bupati.
Selain bendahara pemerintah perpajakn juga meliputi bendahara desa. Pengelolaan Perpajakan sendiri oleh pemerintah desa meliputi Bantuan APBN/APBD maupun Dana Desa selain itu juga masih banyak ketentuan perpajakan lainnya.
Dalam zaman sekarang perpajakan sudah menggunakan system online yang berguna untuk mempermudah setoran pajak serta pelaporan pajak. Ketentuan Bayar Pajak untuk system online menggunakan aplikasi resmi kantor pajak dari DJP Online melalui E-Billing.
Apa itu E-Billing?
Sebelum masuk ke penjelasan, tentunya anda sudah mengetahui jenis pajak atas dana desa yang sering dibayar oleh bendahara pemerintah desa. Pajak tersebut diantaranya pajak PPh 21, pajak PPh 22, pajak PPh 23 dan pajak pertambahan nilai PPN.
Baca Juga : Mudahnya Pajak Dilengkapi Panduannya Bagi Bendahara Desa.
Penjelasan Cara Pajak Dana Desa system online dapat dilakukan sebagai berikut :
Pertama Daftar NPWP Bendahara pemerintah Desa DPD/K bagi yang belum memiliki
- Datang ke kantor Pratama Perpajakan di kabupaten anda, untuk mendaftar NPWP atas Bendahara DPD/K.
- Formulir sudah sediakan di kantor Prata Perpajakan di Kabupaten/Kota
- Surat permohonan yang disampaikan langsung oleh bendahara kepada kpp kabupaten
- Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Asli dan Fotocopi Surat keputusan penunjukan bendahara
- Asli dan Fotocopi KTP
- Asli dan Fotocopi SKT/NPWP Bendahara (Bukan NPWP Orang Pribadi)
- Email Aktif
- Kode Token E - Filling didapat setelah anda sukses mendaftar e-filling di kantor pajak pratama kabupaten/kota.
- Kode token e-filling akan dikirim melalui email aktif yang didaftarkan bendahara pemerintah desa .
- Setelah Token e-filling aktif silahkan minta akses DJP Online kepada KPP Kabupaten/Kota untuk membuka e-filling maupun e-billing.
- Fitur pada DJP Online meliputi : e-filing dan e-billing
Login menggunakan NPWP dan Password yang didapatkan dari token e-filling tadi.
- Dan jangan lupa isi captcha / kode unik keamanan yang tertera.
- Apabila lupa password bisa dklik reset password yang ada dibawah tombol login
- Klik Menu E-Biliing yang ada di tampilan DJP Online
- Klik Isi SSE
- NPWP : isis npwp bendahara otomatis oleh system
- Nama : Otomatis oleh system
- Alamat : Otomatis oleh system
- Kota : Otomatis oleh system
- Jenis Pajak : silahkan isi jenis pajak yang akan digunakan missl pajak yang digunakan PPh 21 PPh 22 PPh 23 dan PPN
- Jenis setoran : silahkan isi 100-Masa PPh pasal …….
- Masa Pajak : Bulan berapa s.d bulan berapa
- Tahun Pajak : silahkan isi tahun pajak yang berlaku
- Jumlah setoran : silahkan sisi jumlah setoran pajak yang sudah dihitung sebelumnya
- Terbilang : otomatis oleh system
- Uraian : silahkan isi uraian pajak yang akan digunakan misal pajak atas honorarium kegiatan ...
- Klik Simpan
- Akan muncul konfirmasi data yang sudah anda isI, Klik YA
- Akan muncul rekam SPP berhasil dengan Nomor Transaksi : A………..
- Perintah : Silahkan klik tombol ubah untuk mengubah spp yang sudah diisi atau klik tombol kode billing untuk melanjutkan. Klik Ok
- Akan muncul peringatan pembuatan ID Billing sukses Klik OK
- Akan mencetak otomatis berformat pdf
Demikian Mekanisme Bayar Pajak Dana Desa melalui Sistem online. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
0 Response to "Mekanisme Bayar Pajak Dana Desa melalui Sistem Online"
Post a Comment