Tutorial Aplikasi Siskeudes 2019 Penatausahaan Part 2

Cara Mengisi Aplikasi Siskeudes 2019 Penatausahaan Part 2

Dalam pengisian aplikasi siskeudes 2019 khususnya penatausahaan, harus memperhatikan alur nya, dimana pelaksanaan sebelum penatausahaan seperti yang telah kami sampaikan dalam artikel sebelumnya.

Pembahasan kali ini, melanjutnya cara mengisi aplikasi siskeudes 2019 penatausahaan Part 1, berikut tutorial Aplikasi Siskeudes 2019 Penatausahaan Part 2 dilengkapi dengan kasus transaksi :

Pertama, Penerimaan Tunai                                                                          

Dalam penggunaan aplikasi siskeudes penerimaan tunai bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Silahkan Klik Data Entry kemudian klik Penatausahaan lalu pilih Penerimaan Desa
  2. Setelah itu pilih Penerimaan Tunai
  3. Klik tombol Tambah
  4. Pada Nomor Bukti Penerimaan, Tanggal Bukti dan Uraian diisi sesuai transaksi yang terjadi
  5. Segera isi data Rincian TBP
  6. Akhiri dengan tombol Simpan untuk menyimpan transaksi yang telah dilaksanakan.

Kasus Transaksi Penerimaan Tunai                                                                 

Bpk.Suhendra pada tanggal 11-01-2019 sebagai pemungut pendapatan desa dari Hasil Pelalangan Ikan, menerima uang dari Bpk. Mohammad Abdi sebesar Rp 25.000.000,00. Uang tersebut diserahkan oleh Bpk. Suhendra kepada Bendahara Desa pada tanggal 12-01-2019 sore.

Bendahara membuat TBP sebagai bukti penerimaan uang dari Bpk. Suhendra melalui aplikasi dengan sebagai berikut:                                                                          

> Telinga TBP <
 
Nomor TBP
: 0002/TBP /01.01/2019
Penyetor
: Moh. Abdi
Tgl. Bukti
: 12/01/2019
Alamat
: Jln. Melati
Uraian TBP
: Pendapatan dari Hasil Pelelangan Ikan
TTd
: Suhendra
                                                               
> Telinga Rincian TBP <

Kode Rek.
Rek. Akun
Nilai
4.1.1.04
Hasil Pelelangan Ikan Yang Dikelola Desa
25.000.000

Bendahara Desa mencetak TBP dan mengarsipkan TBP.
                                                               
Kasus Transaksi

Bpk. Mukidi pada Tanggal 05-01-2019 bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk menyewa tanah kas desa parsil X.69 selama 3 Tahun dimulai dari Thn 2019 s.d. Thn 2019 dengan sewa pertahun Rp15.000.000,00.                                                                      

Bpk. Mukidi pada tanggal 12-01-2019 membayar biaya sewanya kepada Bendahara Desa.
Bendahara Desa menerima uang dari Bpk. Mukidi dan membuat TBP melalui aplikasi dengan uraian

 > Telinga TBP < 
Nomor TBP
: 0003/TBP /01.01/2019
Penyetor
: Mukidi
Tgl. Bukti
: 12/01/2019
Alamat
: Jln. Durian
Uraian TBP
: Pembayaran Tanah Kas Desa Parsil X.69 Tahun 2017
TTd
: Mukidi
                                                               
> Telinga Rincian TBP <

Kode Rek.
Rek. Akun
Nilai
4.1.2.01
Hasil Sewa Tanah Kas Desa
15.000.000


Kedua, Penyetoran                                                                     
Untuk transaksi penyetoran dimana penyetoran ini bukan penyetoran bank atas sisa dana tahun sebelumnya melainkan penyetoran penerimaan kas desa berupa uang tunai yang telah disetorkan ke bank. Perhatikan langkah-langkah dalam pelaksanaan setoran di siskeudes :
  • Buka/Klik Data Entry kemudian klik pada Penatausahaan lalu klik Penerimaan Desa
  • setelah itu silahkan pilih Penyetoran.
  • Perhatikan beberapa tombol dibawah lalu Klik tombol Tambah.
  • Pada No. Bukti, Tanggal Setor, dan Uraian penyetoran diisi sesuai kejadian kemudian Pilih Rekening Penerima
  • Lalu Klik Simpan.
  • Jangan lupa Lakukan Pengisian data Rincian penyetoran melalui Klik pada Tombol Tambah, dan kemudian pilih Nomor Bukti Penerimaan.
  • Terakhir klik tombol simpan

Perhatikan kasus transaksi di bawah ini :

Bendahara Desa pada tanggal 13-01-2019 menyetorkan pendapatan yang diterima secara tunai pada tanggal 12-01-2019. Berdasarkan buku kas tunai, penerimaan tunai yang diterima pada tanggal 12-01-2019 dan belum disetor adalah adalah penerimaan untuk TBP Nomor 0002/TBP/01.01/2019 dan 0003/TBP/01.01/2019 dengan nilai total Rp40.000.000,00.

Bendahara membawa uang sebesar Rp 40.000.000,00 ke bank dan mengisi slip setoran bank. Bank meverifikasi slip setoran bank dan menerima uang dari Bendahara Desa. 
Berdasarkan slip setoran bank yang terverifikasi tersebut Bendahara Desa membuat STS melalui aplikasi dengan keterangan sbb:                                                                       

> Telinga STS <
Nomor STS
: 0001/STS/01.01/2017
Rekening
: 024.00299181
Tanggal STS
: 13/01/2017
Nama Bank
: BPD
Uraian STS
: Penyetoran Penerimaan Tunai Desa Tanggal 12-01-2017



> Telinga Rincian Setoran<

Nomor TBP
Nilai
0001/TBP/01.01/2017
               25.000.000
0002/TBP/01.01/2017
               15.000.000
Total
               40.000.000

Bendahara mencetak STS dan melampiri STS dengan slip setoran bank. Bendahara Desa menandatangani STS yang dilampiri sli setoran dan menyerahkan STS kepada Kepala Desa.
Kepala Desa menandatangani STS dan Bendahara mengarsipkan.

Dari Pembahasan Cara Mengisi Aplikasi Siskeudes 2019 Penatausahaan Part 2 sudah jelas dan lebih mudah bukan.

Untuk kelanjutan artikel silahkan dipantau terus blog enterdesa ya. Supaya blog ini berkembang dan maju kalau dari pelanggan blog kami ada saran dan kritik silahkan kasih komentar di kolom komentar yang tersedia.

Sekian dan Terima Kasih ^_^

0 Response to "Tutorial Aplikasi Siskeudes 2019 Penatausahaan Part 2"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel